Setiap peristiwa di jagat raya ini adalah potongan-potongan mozaik. terserak di sana sini, tersebar dalam rentang waktu dan ruang-ruang. namun, perlahan-lahan ia akan bersatu. mozaik itu akan membangun siapa dirimu nanti. lalu apapun yang kamu kerjakan dalam hidup ini, akan bergema dalam keabadian.

Sunday, October 16, 2011

Wacana Ilmiah

Ilmiah adalah karangan ilmu pengetahuan yang menyajikan fakta dan ditulis menurut metodolog penulisan yang baik dan benar. Adapun jenis karangan ilmiah yaitu:

  • Makalah: karya tulis yang menyajikan suatu masalah yang pembahasannya berdasarkan data di lapangan yang bersifat empiris-objektif (menurut bahasa, makalah berasal dari bahasa Arab yang berarti karangan).
  • Kertas kerja: makalah yang memiliki tingkat analisis lebih serius, biasanya disajikan dalam lokakarya.
  • Skripsi: karya tulis ilmiah yang mengemukakan pendapat penulis berdasar pendapat orang lain dan terdapat data-data yang nyata.
  • Tesis: karya tulis ilmiah yang sifatnya lebih mendalam daripada skripsi atau bisa juga pembahasan dari kelanjutan skripsi.
  • Disertasi: karya tulis ilmiah yang mengemukakan suatu dalil yang dapat dibuktikan oleh penulis berdasar data dan fakta yang sahih dengan analisi yang terinci.
Contoh wacana ilmiah:

PENGARUH TRANSFER PEMERINTAH PUSAT TERHADAP BELANJA MODAL PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DI SUMATERA UTARA

1. PENDAHULUAN

Belanja Modal merupakan belanja yang manfaatnya melebihi satu tahun anggaran dan akan menambah aset atau kekayaan daerah serta akan menimbulkan konsekuensi menambah belanja yang bersifat rutin seperti biaya pemeliharaan (Halim, 2004:73). Belanja Modal memiliki karakteristik spesifik yang menunjukkan adanya berbagai pertimbangan dalam pengalokasianya.

Dalam era desentralisasi fiskal diharapakan terjadinya peningkatan pelayanan diberbagai sektor terutama sektor publik. Konsekuesinya, pemerintah perlu untuk memberikan alokasi belanja yang lebih besar untuk tujuan ini. Dalam penciptaan kemandirian daerah, pemerintah daerah harus beradaptasi dan berupaya meningkatkan mutu pelayanan publik dan perbaikan dalam berbagai sektor. Tuntutan untuk mengubah struktur belanja menjadi semakin kuat, Khususnya pada daerah-daerah yang mengalami kapasitas fiskal rendah (Halim, 2001). Dalam upaya peningkatan kemandirian daerah pemerintah daerah juga dituntut untuk mengoptimalkan potensi pendapatan yang dimiliki dan salah satunya memberikan proporsi belanja modal yang lebih besar untuk pembangunan pada sektor-sektor yang produktif di daerah.

Kondisi pemerintahan kabupaten / kota di Provinsi Sumatera Utara juga demikian. Transfer Pemerintah Pusat dioptimalkan sebagai potensi pendapatan yang dimiliki untuk memberikan proporsi belanja modal yang lebih besar untuk pembangunan pada sektor-sektor yang produktif di daerah. Bantuan pemerintah pusat dan provinsi masih sangat diharapkan dalam menutupi sebagian besar pengeluaran pemerintah daerah. Pemerintahan kabupaten/ kota di Sumatera Utara masih harus bekerja keras dalam menggali dan mengembangkan potensi daerah yang dimiliki, untuk mewujudkan tujuan dari otonomi daerah, yaitu mampu meningkatkan kemandirian daerah dalam menjalankan pemerintahannya. Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan diatas, maka penulis tertarik untuk membuat suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul Pengaruh Transfer Pemerintah Pusat Terhadap Belanja Modal Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Utara”.

2. TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah didefenisikan sebagai rencana operasional keuangan pemerintah daerah yang menggambarkan perkiraan pengeluaran setinggi-tingginya guna membiayai kegiatan-kegiatan dan proyek-proyek daerah dalam satu tahun aggaran serta menggambarkan juga perkiraan penerimaan tertentu dan sumber-sumber penerimaan daerah yang menutupi pengeluaran-pengeluaran yang dimaksud.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah juga diartikan sebagai sarana atau alat untuk menjalankan otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab serta memberi isi dan arti tanggung jawab Pemerintah Daerah karena APBD itu menggambarkan seluruh kebijaksanaan Pemerintah Daerah. Berbagai definisi dari para ahli dan undang-undang mengenai APBD: Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, “APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”.

2.2 Penerimaan Daerah

Menurut PP RI No. 58 Tahun 2005 tentang penerimaan daerah adalah “Peneriman daerah adalah hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut”.

Secara umum sumber pendapatan daerah otonom adalah:

  1. Pendapatan asli daerah,
  2. Dana perimbangan merupakan dana yang bersumber dari penerimaan anggaran pendapatan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah yang terdiri atas, dana alokasi umum, dana alokasi khusus,dana bagi hasil pajak,dan dana bagi hasil sumber daya alam,
  3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah, terdiri dari hibah, dana darurat, dana otonomi khusus, serta bantuan dari provinsi atau daerah lain,
  4. Penerimaan pembangunan sebagai komponen yang bersumber dari pinjaman pemerintah daerah,
  5. Dana sektoral, jenis dana ini tidak dimuat dalam anggaran pendapatan belanja daerah namun masih merupakan bagian dari sumber penerimaan daerah.

2.3 Transfer pemerintah Pusat – Dana Perimbangan

Dalam rangka menciptakan suatu sistem perimbangan keuangan yang profesional, demokratis, adil, dan transparan berdasarkan atas pembagian pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah, maka diundangkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Undang-Undang tersebut antara lain mengatur tentang dana perimbangan yang merupakan aspek penting dalam sistem perimbangan antara pemerintah pusat dan daerah. Dana perimbangan merupakan sumber pendapatan daerah yang berasal dari APBN untuk mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintahan daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi kepada daerah, yaitu terutama peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.

Dana Alokasi Umum merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemeratan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi (UU No. 33 tahun 2004).

Dana Bagi Hasil Pajak adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, dan Pajak Penghasilan Pasal 21.

Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pertambangan panas bumi.

2.4 Belanja Modal

Menurut Halim (2004: 73), “Belanja Modal merupakan pengeluaran pemerintah daerah yang manfaatnya melebihi satu tahun anggaran dan akan menambah aset atau kekayaan daerah dan selanjutnya akan menambah belanja yang bersifat rutin seperti biaya pemeliharaan pada kelompok belanja administrasi umum”.

Belanja Modal yang dilakukan oleh pemerintah daerah diantaranya pembangunan dan perbaikan sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, sehingga masyarakat juga menikmati manfaat dari pembangunan daerah. Tersedianya infrastruktur yang baik diharapkan dapat menciptakan efisiensi dan efektifitas di berbagai sektor, produktifitas masyarakat diharapkan menjadi semakin tinggi dan pada gilirannya terjadi peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Pembangunan dalam sektor pelayanan kepada publik akan merangsang masyarakat untuk lebih aktif dan bergairah dalam bekerja karena ditunjang oleh fasilitas yang memadai selain itu investor juga akan tertarik kepada daerah karena fasilitas yang diberikan oleh daerah.

Share:

0 komentar:

Post a Comment

Translate

news detik finance

Blogger templates