Setiap peristiwa di jagat raya ini adalah potongan-potongan mozaik. terserak di sana sini, tersebar dalam rentang waktu dan ruang-ruang. namun, perlahan-lahan ia akan bersatu. mozaik itu akan membangun siapa dirimu nanti. lalu apapun yang kamu kerjakan dalam hidup ini, akan bergema dalam keabadian.

Friday, October 14, 2011

APBD

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari: pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan. Penyusunan APBD berpedoman kepada rencana kerja pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan daerah tentang pendapatan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi adalah peraturan daerah yang mengatur pengenaan pajak dan retribusi oleh daerah terhadap objek-objek yang telah dikenakan pajak oleh pusat dan provinsi sehingga menyebabkan menurunnya daya saing daerah.
 Penyelenggaraan otonom daerah dapat dicapai apabila sumber keuangan daerah dapat membiayai aktifitas daerah yang berasal dari PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Pendapatan Asli Daerah
Sumber keuangan dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu sumber pendapatan asli daerah dan sumber non pendapatan asli daerah. PAD merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan pendapatan lain asli daerah yang sah, yang bertujaun untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai perwujudan asas desentralisasi. Upaya meningkatkan PAD daerah dilarang menetapkan peraturan daerah tentang pendapatan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan dilarang menetapkan peraturan daerah tentang pendapatan yang menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antar daerah, dan kegiatan impor/ekspor.
Untuk menyelenggarakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab diperlukan kewenangan dan kemampuan yang menggali sumber keuangan sendiri yang didukung oleh perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Dalam menjamin terselenggaranya otonomi daerah yang semakin mantap, maka diperlukan usaha-usaha untuk meningkatkan kemampuan keuangan sendiri yakni dengan upaya peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik dengan meningkatkan penerimaan sumber PAD yang sudah ada maupun dengan penggalian sumber PAD yang baru sesuai dengan ketentuan yang ada serta memperhatikan kondisi dan potensi ekonomi masyarakat.
Dana Alokasi Umum (DAU)
DAU dialokasikan untuk daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Tujuan dari pemberian dana alokasi umum ini adalah pemerataan dengan memperhatikan potensi daerah, luas daerah, keadaan geografi, jumlah penduduk, dan tingkat pendapatan. Jaminan keseimbangan penyelenggaraan pemerintah daerah dalam rangka penyediaan pelayanan dasar kepada masyarakat. DAU suatu daerah ditentukan atas besar kecilnya celah fiskal (fiscal gap) suatu daerah, yang merupakan selisih antara kebutuhan daerah (fiscal need) dan potensi daerah (fiscal capacity). Alokasi DAU bagi daerah yang potensi fiskalnya besar, tetapi kebutuhan fiskal kecil akan memperoleh alokasi DAU relatif kecil, namun kebutuhan fiskal besar, akan memperoleh alokasi DAU relatif besar. Secara implisit, prinsip tersebut menegaskan fungsi DAU sebagai faktor pemerataan kapasitas fiskal.
Belanja Langsung
Belanja merupakan konsekuensi karena adanya program dan kegiatan dan mempunyai karakter bahwa masukan alokasi belanja dapat diukur dan diperbandingkan dengan keluarannya. Belanja langsung adalah belanja yang mempengaruhi secara langsung oleh adanya program dan kegiatan yang direncanakan. Permintah diminta lebih fokus meningkatkan belanja langsung (direct spending), baik melalui peningkatan daya beli konsumen maupun pembangunan infrastruktur. Belanja langsung diyakini mempunyai multiplier effect lebih dahsyat dalam penciptaan lapangan kerja dibanding insentif fiskal yang hanya dinikmati oleh sebagian kalangan saja.
Klasifikasi Belanja Langsung:
1)     Belanja Pegawai adalah belanja kompensasi, baik dalam bentuk uang maupun barang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang diberikan kepada DPRD, dan pegawai pemerintah daerah baik yang bertugas di dalam maupun di luar daerah sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
2)    Belanja Barang dan Jasa digunakan untuk pembelian barang dan jasa yang habis pakai guna memproduksi barang dan jasa. Seperti, pembelian barang dan jasa keperluan kantor, jasa pemeliharaan, dan ongkos perjalanan dinas. Belanja barang dan jasa digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah.
3) Belanja Modal adalah pengeluaran yang dikeluarkan dalam rangka pembelian/pengadaan aset tetap dan aset lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari duabelas bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah. 

Dengan berbagai penjelasan tentang APBD diatas saya dapat menyimpulkan bahwa APBD itu merupakan wujud dari adanya program pemerintah terhadap daerah-daerah yang disebut dengan otonomi daerah jadi setiap daerah di beri kebebasan untuk mengelola daerahnya masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Otonomi daerah tersebut dikelola oleh salah satu kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh masyarakat, salah satu yang dikelola oleh daerah adalah APBD, karena Keberhasilan penyelenggaraan otonom daerah tidak dapat dilepaskan dari kemampuan daerah dalam bidang keuangan, karena kemampuan keuangan ini merupakan indikator penting dalam mengukur tingkat otonomi daerah, dan setiap daerah berhak mengelola ekonominya masing-masing sesuai dengan peraturan pemerintah, dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik.


Share:

0 komentar:

Post a Comment

Translate

news detik finance

Blogger templates