Setiap peristiwa di jagat raya ini adalah potongan-potongan mozaik. terserak di sana sini, tersebar dalam rentang waktu dan ruang-ruang. namun, perlahan-lahan ia akan bersatu. mozaik itu akan membangun siapa dirimu nanti. lalu apapun yang kamu kerjakan dalam hidup ini, akan bergema dalam keabadian.

Wednesday, May 13, 2020

SAHAM

Saham adalah tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Jenis saham ada 2, yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferen/prioritas (prefered stock).



  • Deviden adalah bagian laba perusahaan yang dibagikan kepada para pemegang saham
  • Pemilik saham biasa mempunyai HAK SUARA pada RUPS sedangkan saham preferen tidak
  • Saham biasa akan mendapatkan bagian jika perusahaan mendapatkan untung
  •  Saham preferen selalu mendapat bagian walaupun perusahaan rugi
Saham Preferen ada 6, yaitu :
  1. kumulatif, tidak kumulatif
  2. berpartisipasi, tidak berpartisipasi
  3. kumulatif - berpartisipasi
  4. kumulatif - tidak berpartisipasi
  5. tidak kumulatif - berpartisipasi
  6. tidak kumulatif - tidak berpartisipasi
 Penjelasan :
  • Saham preferen kumulatif : saham preferen yang berhak mendapat deviden setiap periode apabila pada periode tertentu perusahaan tidak membagi maka deviden tersebut akan dibayarkan pada periode yang akan datang pada saat perusahaan membagi deviden.
  • Saham preferen tidak kumulatif : saham preferen yang tidak berhak mendapatkan deviden setiap periode. Apabila pada periode tertentu perusahaan tidak membagi deviden maka deviden tersebut dianggap hangus dan tidak berhak mendapatkan deviden pada periode yang akan datang.
  • Saham preferen berpartisipasi : saham preferen yang berhak mendapatkan pembagian sisa deviden setelah pembagian deviden untuk saham biasa.
  • Saham preferen tidak berpartisipasi : saham preferen yang tidak berhak mendapatkan pembagian sisa deviden setelah pembagian deviden untuk saham biasa.
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Translate

news detik finance

Blogger templates