Setiap peristiwa di jagat raya ini adalah potongan-potongan mozaik. terserak di sana sini, tersebar dalam rentang waktu dan ruang-ruang. namun, perlahan-lahan ia akan bersatu. mozaik itu akan membangun siapa dirimu nanti. lalu apapun yang kamu kerjakan dalam hidup ini, akan bergema dalam keabadian.

Monday, June 3, 2013

Analisis Perbandingan Kredit Macet antara Perbankan Syariah dengan Perbankan Konvensional

Analisis Perbandingan Kredit Macet antara Perbankan Syariah dengan Perbankan Konvensional.

Oleh

Muhammad Eris Heryanto
Fakultas Ekonomi, Jurusan Akuntansi, Universitas Gunadarma

ABSTRAK

Perkembangan perbankan di Indonesia ternyata tidak menjamin keseluruhan bank yang beroperasi tersebut mempunyai dampak yang positif bagi perekonomian bangsa. Hal ini dapat terjadi karena sistem perbankan yang mudah sekali mengalami krisis, sehingga akhirnya banyak bank yang mengalami masalah mengenai tingkat kesehatan bank tersebut terutama dalam penyaluran kredit yang mengakibatkan kredit macet baik di bank konvensional maupun bank syariah.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan yang signifikan terhadap kredit macet di Bank Syariah dengan Bank Konvensional dan untuk mengetahui manakah tingkat pengembalian yang lebih baik dari NPF dan NPL tiap tahunnya.
            Berdasarkan hasil penelitian dengan menggunakan alat analisis software SPSS 20, penulis mengambil kesimpulan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan antara Non Performing Finance (NPF) dan Non Performing Loan (NPL) karena memiliki tingkat signifikan < 0,05. Kemudian jika dilihat dari perubahan NPL dan NPF ditiap tahunnya, dapat disimpulkan bahwa kinerja Bank Syariah Mandiri jauh lebih baik dibandingkan Bank Mandiri, namun seiring dengan berjalannya waktu Bank Mandiri mampu memperbaiki kinerjanya dalam penyaluran dana pihak ketiga.

Kata Kunci : NPL, NPF, Kredit

PENDAHULUAN
Bank pada hakikatnya merupakan lembaga perantara (intermediary) yaitu lembaga yang mempunyai tugas pokok untuk menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat. Sebagai lembaga intermediasi antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak-pihak yang memerlukan dana, diperlukan bank dengan kinerja keuangan yang sehat, sehingga fungsi intermediasi dapat berjalan lancar.
Dalam UU No.10 tahun 1998 Bank syariah adalah bank umum yang menjelaskan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Bank syariah pada awalnya dikembangkan sebagai suatu respon dari kelompok ekonom dan praktisi perbankan muslim yang berupaya mengakomodasi desakan dari berbagai pihak yang menginginkan agar tersedia jasa transaksi keuangan yang dilaksanakan sejalan dengan moral dan prinsip-prinsip syariah islam. Terutama yang berkaitan dengan pelarangan praktik riba, kegiatan maisir (spekulasi) dan gharar (ketidakjelasan).
Lain halnya dengan bank konvensional, bank konvensional yang sudah ada terlebih dahulu dibandingkan dengan bank syariah memiliki sistem yang jelas berbeda yaitu menggunakan sistem bunga yang selalu menitikberatkan terhadap bunga untuk keuntungannya, bank konvensional pada mulanya memiliki peranan penting dalam sektor perbankan Indonesia karena dominasinya yang sangat besar tetapi ketika krisis moneter dan ekonomi sejak Juli 1997, yang disusul dengan krisis politik nasional telah membawa dampak besar dalam perekonomian nasional. Krisis tersebut telah mengakibatkan dominasi bank konvensional mengalami kesulitan yang sangat parah. Keadaan tersebut menyebabkan pemerintah Indonesia terpaksa mengambil tindakan untuk merestrukturisasi dan merekapitalisasi sebagian bank-bank di Indonesia. Lahirnya Undang-undang No. 10 tahun 1998, tentang Perubahan  atas Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, pada bulan November 1998 telah memberi peluang yang sangat  baik bagi tumbuhnya bank-bank syariah di Indonesia. Undang-undang tersebut memungkinkan bank beroperasi sepenuhnya secara syariah.
Dampak dari krisis tersebut pun tidak hanya menghasilkan peluang yang sangat baik terhadap bank syariah untuk tumbuh di Indonesia tetapi bank konvensional mengalami penurunan indikator fungsi intermediasi perbankan yang dapat dilihat dari indikator Loan to Deposit Ratio (LDR), yaitu perbandingan antara jumlah kredit yang disalurkan terhadap jumlah dana yang dihimpun dari pihak ketiga. Sejak krisis tersebut melanda, indikator LDR ini semakin menurun, karena alasan pertama yang membuat LDR menurun adalah karena banyaknya kredit-kredit yang bermasalah di neraca perbankan sehingga meningkatkan Non Performing Loan (NPL).
NPL merupakan masalah berbahaya bagi perbankan nasional. Salah satu faktor yang saat ini lebih berperan dalam masalah NPL adalah dampak krisis multidimensional yang dimulai 1997-1998 hingga sekarang masih menyebabkan banyak debitur bank, baik itu di segmen corporate, commercial, maupun consumer belum mampu menyelesaikan kredit macetnya.
Dalam perkembangan dunia perbankan, suatu bank akan dinilai baik kinerja usahanya apabila dapat dinilai dari suatu penilaian tingkat rasionya. Rasio merupakan alat yang dinyatakan dalam artian relatif maupun absolut untuk menjelaskan hubungan tertentu antar faktor satu dengan yang lainnya salah satunya rasio NPL dan NPF didalam Bank Konvensional dan Bank Syariah.
Tidak hanya permasalahan di dalam Bank Konvensional saja tapi terdapat pula permasalahan yang sama di Bank Syariah dalam hal pengembalian kredit bermasalah atau biasa disebut dengan kredit macet didalam bank syariah dikenal dengan Non Performing Financing.
Kredit atau pembiayaan merupakan pos harta (asset) terbesar sekaligus sumber penghasilan terbesar bagi perbankan. Sementara itu, rapuhnya dunia perbankan antara lain diakibatkan oleh proporsi kredit / pembiayaan bermasalah (non performing loan/non performing financing) yang besar. Non performing finance adalah tingkat pengembalian kredit yang diberikan deposan kepada bank dengan kata lain NPF dapat disebut dengan kredit bermasalah. Resiko kerugian bank akibat pembayaran kembali pembiayaan yang tidak lancar akan berpengaruh terhadap pendapatan dan profit yang diterima oleh bank. Dalam pemberian pembiayaan kepada nasabah oleh bank syariah memberikan pembiayaan yang berprinsipkan jual beli dan bagi hasil. Salah satunya adalah pembiayaan murabahah, salam, dan istishna. Pembiayaan / penyaluran dana yang paling dominan adalah murabahah. Sedangkan pembiayaan yang berprinsipkan bagi hasil adalah pembiayaan mudharabah dan musyarakah.
METODE PENELITIAN
Obyek dari penelitian ini adalah PT Bank Syariah Mandiri, Tbk yang beralamat di Wisma Mandiri 1, Jl. MH. Thamrin No.5 Jakarta. Dan PT Bank Mandiri yang beralamat di Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 36-38 Jakarta. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yaitu data yang telah dikumpulkan oleh lembaga pengumpul data dan dipublikasikan oleh website masing-masing bank yaitu Bank Syariah Mandiri dan Bank Mandiri untuk digunakan masyarakat pengguna data. Data sekunder berupa laporan keuangan PT. Bank Syariah Mandiri dan Bank Mandiri, yang terdiri dari: 
1.      Neraca
2.      Laporan Laba / Rugi
3.      Perhitungan Kredit di kedua bank.
Alat uji analisis yang digunakan adalah One Samples T Test/ Uji “T” test digunakan untuk mengetahui perbedaan nilai rata-rata yang digunakan sebagai pembanding dengan menggunakan rata-rata sebuah sampel. Dari hasil uji ini akan diketahui apakah rata-rata sample yang digunakan sebagai pembanding antara kedua objek penelitian tersebut berbeda secara signifikan, jika ada perbedaan, rata-rata manakah yang lebih tinggi. Berikut adalah hipotesis dalam penelitian:
H0 :   Tidak terdapat perbedaan kredit macet npf dengan npl bank yang  signifikan antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional.
Ha :  Terdapat perbedaan kredit macet npf dengan npl bank   yang signifikan antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional.

HASIL DAN PEMBAHASAN
        Rasio Non Performing Loan
            NPL merupakan rasio yang dipergunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam mengcover risiko pengembalian kredit oleh debitur. NPL mencerminkan risiko kredit, semakin tinggi NPL mengakibatkan semakin tinggi tunggakan bunga kredit  yang berpotensi menurunkan pendapatan bunga serta menurunkan laba. Demikian sebaliknya semakin rendah NPL akan semakin rendah tunggakan bunga kredit (Muljono, 1999).
            Kredit bermasalah didefinisikan sebagai risiko yang dikaitkan dengan kemungkinan kegagalan klien membayar kewajibannya atau risiko dimana debitur tidak dapat melunasi hutangnya. Kriteria rasio NPL yang baik dibawah 5%. Tabel 4.1 dibawah ini merupakan rasio NPL Bank Mandiri tahun 2004-2011:

Tabel 4.1
Rasio Non Performing Loan
PT. Bank Mandiri, Tbk.
Tahun 2004 – 2011
Tahun
Rasio NPL
2004
7,1 %
2005
25,3 %
2006
15,3 %
2007
7,2 %
2008
4,7 %
2009
2,8 %
2010
2,39 %
2011
2,56 %








.
                                         Sumber: Data Diolah 2012

        Hasil perhitungan menunjukkan bahwa NPL Bank Mandiri  mengalami fluktuasi setiap periodenya. Dengan rasio ini dapat diketahui semakin tinggi NPL mengakibatkan semakin tinggi tunggakan bunga kredit yang berpotensi menurunkan pendapatan bunga serta menurunkan laba. Demikian sebaliknya, semakin rendah NPL akan semakin rendah tunggakan bunga kredit sehingga dapat meningkatkan laba.
 

Rasio Non Performing Finance

Kualitas aktiva produktif pada bank syariah diukur dengan Non Performing Financing/ NPF. NPF mencerminkan risiko pembiayaan. Semakin tinggi rasio ini, menunjukkan kualitas pembiayaan bank syariah semakin buruk. Akitva produktif bank syariah diukur dengan perbandingan antara pembiayaan bermasalah dengan total pembiayaan yang diberikan.                        
Pengelolaan pembiayaan sangat diperlukan oleh bank, mengingat fungsi pembiayaan sebagai penyumbang pendapatan terbesar bagi bank syariah. Tingkat kesehatan pembiayaan (NPF) ikut mempengaruhi pencapaian laba bank. Tabel 4.2 dibawah ini merupakan rasio NPF Bank mandiri dari tahun 2004-2011:
Tabel 4.2
Rasio Non Performing Finance
PT. Bank Mandiri Syariah, Tbk.
Tahun 2004 – 2011
Tahun
Pembiayaan Bermasalah
Total Pembiayaan
NPF
Mudharabah (a)
Musyarakah (b)
Mudharabah (c)
Musyarakah (d)
(a+b)/ (c+d)* 100%
2004
  2.990.146
 10.972.845
 298.241.182
 767.144.124
1,31 %
2005
 7.759.410
 19.110.130
 492.651.677
 1.206.011.780
1,58 %
2006
 11.988.340
 72.919.155
 1.119.112.343
 1.554.196.401
3,18 %
2007
 25.024.012
 124.822.506
 2.339.676.256
 1.997.758.463
3,45 %
2008
 37.575.801
 256.539.526
 2.963.646.872
 2.613.729.398
5,27 %
2009
63.393.787.234
255.766.593.495
3.338.842.556.078
3.256.612.594.350
4,83 %
2010
67.240.959.259
368.885.363.346
4.240.922.756.709
4.590.190.519.057
4,93 %
2011
80.359.109.429
316.028.507.531
4.671.139.955.353
5.428.200.940.264
3,92 %

Deskripsi Variabel Penelitian
            Berdasarkan data yang diperoleh dari website Bank Mandiri dan Bank Syariah mandiri dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2011 diperoleh dua variabel yang akan diteliti dalam penelitian ini yaitu Non Performing Loan (NPL) dan Non Performing Finance (NPF). Perkembangan faktor-faktor yang mempengaruhi profitabilitas Bank Tabungan Negara. Berikut deskriptif dari penelitian ini:
Tabel 4.3
Statistik Deskriptif
NPL dan NPF
Descriptive Statistics

N
Minimum
Maximum
Mean
Std. Deviation
Non Performing Loan
8
2,39
25,30
8,4188
8,03228
Non Performing Finance
8
1,31
5,27
3,5587
1,49680
Valid N (listwise)
8




Sumber: data diolah 2012. SPSS 20
Berdasarkan tabel 4.3 diatas dapat dijelaskan bahwa dari data yang diteliti selama periode pengamatan tahun 2004 sampai dengan 2011, secara umum seluruh variabel yang diteliti menunjukkan nilai standar deviasi dibawah nilai rata-ratanya, artinya penyebaran nilai masing-masing variabel relative kecil dibandingkan nilai rata-ratanya. Sedangkan secara rinci deskripsi masing-masing variabel dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.      Non Performing Loan  (NPL)
Data variabel NPL terendah (minimum) adalah 2,39% yaitu pada tahun 2010 dan nilai tertinggi (maksimum) adalah 25,30% yaitu pada tahun 2005, sedangkan nilai rata-ratanya (mean) 8,41% dengan standar deviasi sebesar 8,03%. Nilai rata-rata NPL sebesar 8,41% menunjukkan bahwa secara umum Bank Mandiri memiliki NPL diatas standar maksimum dari nilai yang ditetapkan Bank Indonesia sebesar 5%. Hal tersebut menunjukkan secara rata-rata Bank Mandiri belum memiliki kemampuan yang baik dalam mengelola kreditnya, sehingga jumlah kredit yang bermasalah relatif lebih tinggi dari standar maksimum yaitu sebesar 8,41%.
2.      Non Performimg Finance (NPF)
Data variabel NPF terendah (minimum) adalah 1,31% yaitu pada tahun 2004 dan nilai tertinggi (maksimum) adalah 5,27% yaitu pada tahun 2008, sedangkan nilai rata-ratanya (mean) 3,55% dengan standar deviasi sebesar 1,49%. Nilai rata-rata NPF sebesar 3,55% menunjukkan bahwa secara umum Bank Syariah Mandiri memiliki NPF dibawah standar maksimum dari nilai yang ditetapkan Bank Indonesia sebesar 5%. Hal tersebut menunjukkan secara rata-rata Bank Syariah Mandiri sudah memiliki kemampuan yang baik dibandingkan Bank Mandiri Konvensional dalam mengelola kreditnya, sehingga jumlah kredit yang bermasalah relatif lebih rendah dari standar maksimum yaitu sebesar 3,55%.

Pengujian Hipotesis dengan One Sample T-test
Uji ini digunakan untuk mengetahui perbedaan nilai rata-rata yang digunakan sebagai pembanding dengan menggunakan rata-rata sebuah sampel. Dari hasil uji ini akan diketahui apakah rata-rata sample yang digunakan sebagai pembanding antara kedua objek penelitian tersebut berbeda secara signifikan, jika ada perbedaan, rata-rata manakah yang lebih tinggi.
Tabel 4.4
                                        Nilai Uji One Sample
          One-Sample Statistics

N
Mean
Std. Deviation
Std. Error Mean
Non Performing Finance
8
3,5588
1,49680
,52920

                            Sumber: data diolah 2012. SPSS 20

Hipotesis awal mengenai perbedaan antara NPL dan NPF:
H0 :   Tidak terdapat perbedaan kredit macet npf dengan npl bank yang  signifikan antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional.
Ha :  Terdapat perbedaan kredit macet npf dengan npl bank  yang signifikan antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional.
           
            Tingkat signifikansi (a) = 0,05/2 = 0,025
            Berdasarkan tabel 4.4 diperoleh t hitung sebesar -9,184
          Dari  hasil  uji  one  sample t test di atas diketahui  nilai  t  hitung  sebesar -9,184, sedangkan nilai t tabel sebesar -2,365. Oleh karena nilai -t hitung < -t tabel maka H0 ditolak, hal ini berarti NPF dan NPL terdapat perbedaan yang signifikan. Keputusan juga dapat diambil dengan melihat nilai signifikannya yaitu sebesar 0,000, hal ini lebih kecil dari 0,025 sehingga H0 ditolak.

Perbandingan NPL dan NPF
Tabel 4.5
Rasio Non Performing Loan dan Non Performing Finance
PT. Bank Mandiri, Tbk, dan PT Bank Mandiri Syariah,Tbk
Tahun 2004 – 2011
Tahun
Non Performing Loan
Non Performing Finance
2004
7,1 %
1,31 %
2005
25,3 %
1,58 %
2006
15,3 %
3,18 %
2007
7,2 %
3,45 %
2008
4,7 %
5,27 %
2009
2,8 %
4,83 %
2010
2,39 %
4,93 %
2011
2,56 %
3,92 %
           
Berdasarkan tabel 4.6 diatas perbandingan perkembangan rasio NPL dengan NPF pada tahun 2004 hingga 2011 mengalami fluktuasi setiap periodenya. Dengan perbandingan kedua rasio ini dapat diketahui kemampuan nasabah dalam pengembalian pinjamannya, rasio NPL tertinggi terjadi ditahun 2005 sebesar 25,3%, sedangkan untuk rasio NPF Bank Syariah Mandiri tertinggi terjadi pada tahun 2008 sebesar 5,27%.
Pada tahun 2004 tingkat rasio NPL Bank Mandiri sebesar 7,1% jauh lebih besar bila dibandingkan dengan rasio NPF di Bank Mandiri Syariah sebesar 1,31%. Pada tahun 2005 tingkat NPL Bank Mandiri sebesar 25,3% mengalami kenaikan sebesar 18,2% dari tahun sebelumnya, sedangkan untuk Bank Syariah Mandiri 1,58% mengalami sedikit kenaikan sebesar 0,27% dari tahun sebelumnya.
Pada tahun 2006 hingga tahun 2008 tingkat rasio NPL Bank Mandiri mengalami penurunan secara bertahap tiap tahunnya, tahun 2006 turun 10% dari tahun sebelumnya menjadi 15,3% untuk tahun 2007 turun sebesar 8,1% dari tahun 2006 menjadi 7,2%, untuk tahun 2008 turun 2,5% dari tahun 2007 menjadi 4,7%. Bila dibandingkan dengan NPF Bank Syariah Mandiri  dari tahun 2006 hingga 2007 justru mengalami kenaikan tiap tahunnya, di tahun 2006 mengalami peningkatan sebesar 1,6% dari tahun sebelumnya menjadi 3,18%, untuk tahun 2007 mengalami peningkatan sebesar 0,27% dari tahun 2006 menjadi 3,45%, untuk tahun 2008 mengalami peningkatan sebesar 1,82% dari tahun 2007 menjadi 5,27%.
Pada tahun 2009 tingkat rasio NPL masih mengalami penurunan dari tahun sebelumnya sebesar 1,9% menjadi 2,8%, begitupun tahun 2010 juga masih mengalami penurunan dari tahun 2009 sebesar 0,41% menjadi 2,39%. Sedangkan di tahun 2011 rasio NPL mengalami sedikit peningkatan dari tahun 2010 sebesar 0,17 menjadi 2,56%. Untuk rasio NPF Bank Syariah Mandiri di tahun 2009 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya sebesar 0,44% menjadi 4,83%, ditahun 2010 mengalami sedikit peningkatan sebesar 0,1% menjadi 4,93%, namun di tahun 2011 mengalami penurunan sebesar 1,01% menjadi 3,92%. Secara visual perbandingan NPL dengan NPF dapat dilihat pada grafik berikut:
 
Gambar 4.1
Grafik perbandingan Non Performing Loan dengan Non Performing Finance
Pada grafik terlihat tingginya NPL pada Bank Mandiri terjadi ditahun 2005 hal itu disebabkan salah satunya oleh kenaikan harga BBM sebesar 80%, dan sangat berpengaruh pada perekonomian di Indonesia, sehingga menimbulkan dampak terhadap kesulitan masyarakat untuk mengembalikan pinjaman kepada bank khususnya Bank Mandiri. Namun hal ini mampu diatasi oleh Bank Mandiri hal itu ditunjukkan dari adanya penurunan NPL sebesar 10% ditahun selanjutnya pihak Bank Mandiri melakukan perbaikan dalam penyaluran kreditnya hingga ditahun-tahun berikutnya NPL terus mengalami penurunan dan mampu memiliki rasio NPL dibawah standar maksimum yang di tetapkan oleh Bank Indonesia yaitu sebesar 5%.

Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan maka penulis mengambil kesimpulan:
1.     Terdapat beda signifikan antara NPL dengan NPF karena nilai signifikansinya lebih kecil dari 0,05. Dimana Tingkat rasio NPF dari tahun 2004 hingga 2011 memiliki rata-rata yang lebih baik bila dibandingkan dengan rasio NPL.
2.     Pengembalian kredit Bank Syariah Mandiri jauh lebih baik dibandingkan Bank Mandiri, hal ini dapat ditunjukkan dengan nilai rata-rata NPL yang lebih tinggi dibanding dengan nilai rata-rata NPF, dimana nilai NPL yang semakin tinggi menunjukkan kemampuan pengembalian kredit nasabah di suatu bank semakin rendah, namun seiring dengan berjalannya waktu Bank Mandiri mampu memperbaiki kinerjanya dalam penyaluran dana pihak ketiga karena dari tahun 2005 yang sangat meningkat cukup signifikan di tahun 2006 mampu turun sebesar 10% dan ditiap tahunnya mengikuti semakin turun dan semakin membaik mampu hingga dibawah 5%.
Pengembalian kredit di Bank Syariah Mandiri terlihat lebih baik dikarenakan, NPF dan NPL terjadi pada sistem yang berbeda. Sistem perbankan syariah memiliki faktor fundamental yang dapat menahan timbulya NPF agar tidak meluas, tetapi sistem perbankan konvensional memberikan peluang yang lebih besar untuk terjadinya NPL. Faktor fundamental yang melandasi transaksinya adalah sebagai berikut: Dari sisi aktiva neraca, bank syariah hanya mengenal kata “pembiayaan” sebagai kegiatan utamanya, dan tidak memberi pinjaman uang seperti pada bank konvensional. Pemberian pinjaman uang pada bank syariah bersifat sosial, dan tidak berbunga. Transaksi komersialnya dilaksanakan melalui jual-beli dengan akad dan kerja sama menjalankan suatu bentuk usaha/bisnis dengan  mudharabah atau musyarakah.

DAFTAR PUSTAKA

Abustan, 2009, “Analisa Perbandingan Kinerja Keuangan Perbankan Syariah dengan Perbankan Konvensional”, Dalam http://www.gunadarma.ac.id/ library/articles/graduate/economy/2009/Artikel_20205894.pdf.Diakses pada tanggal: 21 Juli 2012

Andi. 2009. 7 Langkah mudah melakukan analisis statistic menggunakan SPSS 17. Yogyakarta: CV Andi Offset (Penerbit Andi).

Dhian Pratiwi. 2012, “Pengaruh CAR, BOPO, NPF dan FDR Terhadap Return On Asset (ROA) Bank Umum Syariah”, Dalam http://eprints.undip.ac.id/35651/1/Skripsi_PRATIWI.pdf. Diakses pada tanggal: 22 April 2012

Dwi Priyatno. 2011. Buku Saku SPSS. Jakarta: MediaKom.

Kasmir. 2002. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Edisi keenam. Jakarta: PT

Kasmir. 2002. Dasar-Dasar Perbankan. Edisi keenam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Lukman Dendawijaya. 2003. Manajemen Perbankan. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Marissa Ardiyana, 2011, “Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Bank Syariah dan Bank Konvensional Sebelum,Selama, dan Sesudah Krisis Global Tahun 2008 dengan Menggunakan Metode Camel”, Dalam http://eprints.undip.ac.id/29852/1/Skripsi012.pdf. Diakses pada tanggal: 22 April 2012

Nuresya Meliyanti, “Analisis Kinerja Keuangan Bank: Pendekatan Rasio NPL, LDR, BOPO dan ROA Pada Bank Privat dan Publik”, Dalam http://www.gunadarma.ac.id/library/articles/graduate/economy/2009/Artikel_20205008.pdf. Diakses pada tanggal: 21 Juli 2012
Raja Grafindo Persada.

Suhardjono, Bastian Indra. 2006. Akuntansi Perbankan Buku 1. Jakarta: Salemba Empat.

www.bankmandiri.co.id
Swww.syariahmandiri.co.id
Share:

Translate

news detik finance

Blogger templates