Setiap peristiwa di jagat raya ini adalah potongan-potongan mozaik. terserak di sana sini, tersebar dalam rentang waktu dan ruang-ruang. namun, perlahan-lahan ia akan bersatu. mozaik itu akan membangun siapa dirimu nanti. lalu apapun yang kamu kerjakan dalam hidup ini, akan bergema dalam keabadian.

Friday, October 14, 2011

Kredit di Bank

Perbankan memiliki peranan yang sangat dominan dalam perekonomian di Indonesia. Perannya tersebut dapat terlihat pada pengaruh kegiatan sektor perbankan yang berdampak terhadap perkembangan beberapa indikator ekonomi, seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, pengangguran serta keadaan hubungan ekonomi dengan luar negeri. Pemberian kredit merupakan kegiatan utama bank yang mengandung resiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan dan kelangsungan bank. Konsekuensi bank sebagai lembaga intermediasi yang bermotif laba adalah menyalurkan dana yang dihimpunnya dalam bentuk pinjaman (kredit) dimana sebagian besar dana berasal dari dana masyarakat. Perkreditan sendiri merupakan bagian yang paling penting dalam kegiatan bisnis perbankan, dimana aset utama perbankan adalah kredit yang disalurkan kepada debitur. Besarnya jumlah kredit yang disalurkan bank dalam aktiva bank (± 70 % dari total aset sebuah bank), menunjukkan pentingnya peranan kredit dalam rangka menghasilkan pendapatan bunga, sebab sebagian besar pendapatan yang diterima bank merupakan pendapatan yang berasal dari kegiatan penyaluran kredit. Akan tetapi kredit juga merupakan aktiva bank yang mengandung resiko paling tinggi. Resiko ini akan semakin besar bila bank tidak mampu meningkatkan atau memperbaiki kualitas kredit yang disalurkan.
Kredit juga memiliki strategi yang dapat menyebabkan pengelolaan kredit menjadi sangat penting. Tujuan pengelolaan kredit adalah agar bank dapat meningkatkan kesehatan dan kinerjanya, dengan peningkatan kuantitas dan kualitas kredit. Kuantitas kredit dinilai dari jumlah dan tingkat pertumbuhan kredit yang disalurkan. Kualitas kredit, secara sederhana dan ringkas dapat diukur dari jumlah dan porsi kredit bermasalah (non perfoming loans). Kualitas penanaman dana oleh bank sangat menentukan kelangsungan usaha bank, sebab itu pengelola bank berkewajiban menjaga agar kualitas penanaman dana pada aktiva produktif senantiasa dalam keadaan baik. Kualitas kredit juga dapat digolongkan menjadi lima golongan yaitu : lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet menurut kriteria. Penetapan kualitas kredit dilakukan dengan melakukan analisis terhadap faktor penilaian (prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar) dengan mempertimbangkan komponen-komponen di atas. Penetapan kualitas kredit dilakukan dengan mempertimbangkan signifikansi dan materialitas dari setiap faktor penilaian dan komponen serta relevansi dari faktor penilaian dan komponen terhadap debitur yang bersangkutan. Selain keragaman dan kuantitas kredit, dan kualitas kredit juga menentukan tingkat kebutuhan likuiditas.
Bank-bank dengan kredit lancar, lebih mudah mengelola likuiditasnya, dibanding dengan bank-bank yang memiliki kredit bermasalah. Kredit bermasalah bukan saja menyebabkan bank kehilangan pendapatan, tetapi juga bank harus menambah cadangan PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktivitas) untuk menyelamatkan aktiva kreditnya. Selain itu kredit bermasalah juga membuat bank semakin sulit memprediksi kebutuhan likuiditas dan semakin banyak rencana yang harus direvisi. Untuk itu diperlukan sistem pengendalian internal yang menjadi dasar bagi kegiatan operasional bank yang sehat dan aman dalam manajemen bank.
Suatu pengendalian internal yang dapat menunjang efektivitas sistem pemberian kredit. Dengan terselenggaranya pengendalian internal yang memadai dalam bidang perkreditan, berarti menunjukkan sikap kehati-hatian dalam bank tersebut. Pengendalian internal adalah suatu sistem yang terdiri dari kebijakan dan prosedur yang diterapkan untuk memastikan bahwa tujuan tertentu suatu usaha dapat dicapai.
Sistem Pengendalian Internal yang efektif dapat membantu pengurus Bank menjaga aset Bank, menjamin tersedianya pelaporan keuangan dan manajerial yang dapat dipercaya, meningkatkan kepatuhan Bank terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengurangi risiko terjadinya kerugian, penyimpangan dan pelanggaran aspek kehati-hatian. Terselenggaranya Sistem Pengendalian Internal Bank yang handal dan efektif menjadi tanggung jawab dari pengurus dan para pejabat Bank. Selain itu, pengurus Bank juga berkewajiban untuk meningkatkan risk culture yang efektif pada organisasi Bank dan memastikan hal tersebut melekat di setiap jenjang organisasi. 

Dari berbagai aspek mengenai kredit bank dapat saya simpulkan pula bahwa kredit bank merupakan peranan yang penting dalam suatu bank untuk meningkatkan pendapatan bunga, sehingga pendapatan suatu bank dapat meningkat secara signifikan karena adanya kredit meskipun kredit bank salah satu peranan yang penting untuk meningkatkan laba bank melalui bunganya yang besar ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam masalah perkreditan yaitu kredit tidak selamanya lancar dalam proses pengembalian dari debitur (yang meminjam uang ke bank) adakalanya suatu bank memiliki kredit yang pengembaliaannya tersendat atau yang biasa kita dengar dengan kredit macet, hal ini perlu diperhatikan karena masalah yang bisa timbul dari kredit macet tersebut sangat beresiko tinggi bagi suatu bank yang nantinya bank akan kekurangan dana yang likuid. Karenanya pengelolaan kredit yang baik sangat penting melalui peningkatan kualitas dalam pengelolaannya sehingga terciptanya kredit yang sehat dan bank memiliki likuid yang cukup untuk mempertahankan kelangsungan usaha bank.

Share:

Pajak


Perubahan yang paling mendasar dari undang-undang perpajakan adalah perubahan penetapan pelaporan pajak terhutang dimana undang-undang peninggalan Kolonial Belanda menggunakan metode official assessment diganti dengan undang-undang pajak yang baru dengan metode self assessment yaitu wajib pajak menghitung, membayar dan melaporkan jumlah pajak yang terhutang menurut undang-undang pada suatu masa pajak, bagian tahun pajak atau suatu tahun pajak. Wajib pajak berkewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak, sampai melaporkannya ke kantor pelayanan pajak. Untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakan berdasarkan sistem self assessment, maka diperlukan pedoman untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak, yang salah satu caranya dapat diketahui melalui penyelenggaraan catatan yang sistematis yang disebut dengan pembukuan. Pembukuan yang disyaratkan minimum meliputi pencatatan harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya.

Oleh karena itu pengertian dasar mengenai pajak:

Pengertian Pajak dan Pajak Penghasilan
Pajak merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat, berdasarkan Undang-undang dapat dipaksakan dimana balas jasanya tidak secara langsung dinikmati oleh wajib pajak. Pajak yang dipungut tersebut dipergunakan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah seperti pembangunan sarana-sarana umum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban yang akhirnya dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat. Pajak menurut A.Adriani Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib pajak membayarkan menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali secara secara langsung dapat ditunjuk, yang gunanya untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum sehubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Pajak penghasilan termasuk dalam kategori pajak subjektif, artinya pajak dikenakan karena ada subjeknya, yakni mereka yang telah memenuhi kriteria pemajakan seperti yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan. Dari berbagai jenis pajak yang dipungut pemerintah salah satunya adalah pajak penghasilan. Pajak penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek pajak tersebut akan dikenakan pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan.

Subjek Pajak
Dari berbagai jenis pajak yang dipungut pemerintah salah satunya adalah pajak penghasilan. Pajak penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek pajak tersebut akan dikenakan pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Adapun yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, badan dan bentuk usaha tetap. Subjek pajak juga terdiri dari subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

Objek Pajak
Menurut Undang-undang No. 17 Tahun 2000 Pasal 4 ayat (1) Objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk di dalamnya gaji/ upah, bonus, uang pensiun, honorarium, hadiah undian dan penghargaan, laba bruto usaha, keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta sebagai biaya bunga, deviden dengan nama dan bentuk apapun juga, royalty, sewa dan penghasilan lain yang sehubungan dengan penggunaan harta, penerimaan atau perolehan pembayaran berkala dan keuntungan karena pembayaran hutang.

Berdasarkan pengertian, subjek, dan objek pajak tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak merupakan sarana untuk melakukan pembangunan bangsa melalui pengumpulan dana dari wajib pajak serta kemandirian suatu bangsa itu, dapat diukur dari kemampuan bangsa tersebut untuk melaksanakan dan membiayai pembangunan sendiri. Salah satu sumber pembiayaan pembangunan berasal dari penerimaan pajak. Untuk meningkatkan penerimaan pajak, maka peranan masyarakat terutama wajib pajak juga harus ditingkatkan. Peranan wajib pajak dapat ditingkatkan apabila ada pemahaman dan pengertian masyarakat, terutama wajib pajak, terhadap peraturan-peraturan perpajakan yang berlaku, guna melaksanakan dan memenuhi hak dan kewajibannya di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Share:

APBD

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari: pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan. Penyusunan APBD berpedoman kepada rencana kerja pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan daerah tentang pendapatan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi adalah peraturan daerah yang mengatur pengenaan pajak dan retribusi oleh daerah terhadap objek-objek yang telah dikenakan pajak oleh pusat dan provinsi sehingga menyebabkan menurunnya daya saing daerah.
 Penyelenggaraan otonom daerah dapat dicapai apabila sumber keuangan daerah dapat membiayai aktifitas daerah yang berasal dari PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Pendapatan Asli Daerah
Sumber keuangan dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu sumber pendapatan asli daerah dan sumber non pendapatan asli daerah. PAD merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan pendapatan lain asli daerah yang sah, yang bertujaun untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai perwujudan asas desentralisasi. Upaya meningkatkan PAD daerah dilarang menetapkan peraturan daerah tentang pendapatan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan dilarang menetapkan peraturan daerah tentang pendapatan yang menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antar daerah, dan kegiatan impor/ekspor.
Untuk menyelenggarakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab diperlukan kewenangan dan kemampuan yang menggali sumber keuangan sendiri yang didukung oleh perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Dalam menjamin terselenggaranya otonomi daerah yang semakin mantap, maka diperlukan usaha-usaha untuk meningkatkan kemampuan keuangan sendiri yakni dengan upaya peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik dengan meningkatkan penerimaan sumber PAD yang sudah ada maupun dengan penggalian sumber PAD yang baru sesuai dengan ketentuan yang ada serta memperhatikan kondisi dan potensi ekonomi masyarakat.
Dana Alokasi Umum (DAU)
DAU dialokasikan untuk daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Tujuan dari pemberian dana alokasi umum ini adalah pemerataan dengan memperhatikan potensi daerah, luas daerah, keadaan geografi, jumlah penduduk, dan tingkat pendapatan. Jaminan keseimbangan penyelenggaraan pemerintah daerah dalam rangka penyediaan pelayanan dasar kepada masyarakat. DAU suatu daerah ditentukan atas besar kecilnya celah fiskal (fiscal gap) suatu daerah, yang merupakan selisih antara kebutuhan daerah (fiscal need) dan potensi daerah (fiscal capacity). Alokasi DAU bagi daerah yang potensi fiskalnya besar, tetapi kebutuhan fiskal kecil akan memperoleh alokasi DAU relatif kecil, namun kebutuhan fiskal besar, akan memperoleh alokasi DAU relatif besar. Secara implisit, prinsip tersebut menegaskan fungsi DAU sebagai faktor pemerataan kapasitas fiskal.
Belanja Langsung
Belanja merupakan konsekuensi karena adanya program dan kegiatan dan mempunyai karakter bahwa masukan alokasi belanja dapat diukur dan diperbandingkan dengan keluarannya. Belanja langsung adalah belanja yang mempengaruhi secara langsung oleh adanya program dan kegiatan yang direncanakan. Permintah diminta lebih fokus meningkatkan belanja langsung (direct spending), baik melalui peningkatan daya beli konsumen maupun pembangunan infrastruktur. Belanja langsung diyakini mempunyai multiplier effect lebih dahsyat dalam penciptaan lapangan kerja dibanding insentif fiskal yang hanya dinikmati oleh sebagian kalangan saja.
Klasifikasi Belanja Langsung:
1)     Belanja Pegawai adalah belanja kompensasi, baik dalam bentuk uang maupun barang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang diberikan kepada DPRD, dan pegawai pemerintah daerah baik yang bertugas di dalam maupun di luar daerah sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
2)    Belanja Barang dan Jasa digunakan untuk pembelian barang dan jasa yang habis pakai guna memproduksi barang dan jasa. Seperti, pembelian barang dan jasa keperluan kantor, jasa pemeliharaan, dan ongkos perjalanan dinas. Belanja barang dan jasa digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah.
3) Belanja Modal adalah pengeluaran yang dikeluarkan dalam rangka pembelian/pengadaan aset tetap dan aset lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari duabelas bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah. 

Dengan berbagai penjelasan tentang APBD diatas saya dapat menyimpulkan bahwa APBD itu merupakan wujud dari adanya program pemerintah terhadap daerah-daerah yang disebut dengan otonomi daerah jadi setiap daerah di beri kebebasan untuk mengelola daerahnya masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Otonomi daerah tersebut dikelola oleh salah satu kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh masyarakat, salah satu yang dikelola oleh daerah adalah APBD, karena Keberhasilan penyelenggaraan otonom daerah tidak dapat dilepaskan dari kemampuan daerah dalam bidang keuangan, karena kemampuan keuangan ini merupakan indikator penting dalam mengukur tingkat otonomi daerah, dan setiap daerah berhak mengelola ekonominya masing-masing sesuai dengan peraturan pemerintah, dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik.


Share:

Saturday, October 8, 2011

Sistem Kliring di Indonesia

Dari yang saya pelajari di kelas dalam mata kuliah akuntansi perbankan mengenai kliring dapat  sedikit saya jelaskan dalam tulisan ini. Sebelumnya kita harus mengenal dahulu apa itu kliring, Arti kliring adalah pertukaran warkat (bisa berupa cek, giro/bilyet, nota debet/kredit dan lainnya) atau data keuangan elektronik antar peserta (bank) kliring baik atas nama peserta (bank) maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Jadi, jika ada peserta (bank) kliring yang mengalami kalah kliring itu artinya bank tersebut mendapat banyak kewajiban pembayaran ke sejumlah peserta (bank) kliring lainnya yang tak sebanding dengan hak (tagihan) pembayaran pada satu hari kerja kliring.
BI sebagaimana ditetapkan UU No.23 Tahun 1999 tentang BI yang telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2004, mendapatkan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran (Pasal 8 butir b). UU ini juga memberi mandat ke BI untuk menyelenggarakan sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan valuta asing (pasal 16). Posisi BI adalah selaku penyelenggara sistem kliring. BI juga bisa menunjuk pihak lain selaku pelaksana kliring antarbank jika di daerah itu tidak ada kantor Bank Indonesia. Misalnya, BI menunjuk sebuah bank di kota Malang sebagai pelaksana kliring di wilayah tersebut.
Lalu mengapa BI menyelenggararakan sistem kliring antar bank? Jawabnya untuk mempermudah cara pembayaran dalam rangka memperlancar transaksi perekonomian dengan perantaraan perbankan sebagai peserta kliring dan BI sebagai penyelenggara kliring. Dengan adanya kliring antarbank diharapkan pemakaian alat-alat lalu lintas pembayaran giral (cek, bilyet giro, nota debet, nota kredit dan lainnya) akan meningkat. Dari sini diharapkan akan terjadi lonjakan pula simpanan dana masyarakat di bank yang nantinya dapat dipakai untuk membiayai sektor-sektor produktif di masyarakat.
Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Selain itu ada tiga sistem kliring lain yang lazim dikenal, yakni Sistem manual, Sistem Semi Otomatis, dan Sistem Otomatis. Kliring manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.
Sedangkan sistem semi otomasi adalah kliring lokal yang perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan secara otomasi melalui alat bantu komputer. Namun pemilihan warkat tetap dilakukan secara manual oleh bank peserta kliring. Sementara sistem kliring otomatis yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dan pemilahan warkat dilakukan secara otomatis dengan bantuan komputer.
Dalam proses kliring terkadang ada warkat (bilyet giro atau cek) yang dikeluarkan seorang nasabah bank (penarik) ditolak oleh bank (tertarik) karena sejumlah sebab. Alasan yang kerap muncul adalah karena di rekening si penarik tak cukup dana untuk melakukan proses kliring. Jika si penarik tadi mengeluarkan kembali bilyet giro atau cek yang tak disertai dana yang cukup akan dikenakan sanksi masuk daftar hitam. Konsekuensi seseorang masuk dalam daftar hitam, ia tak bisa membuka rekening giro di bank manapun di satu wilayah untuk kurun waktu tertentu.
Share:

Friday, October 7, 2011

Laporan Keuangan

Pentingnya membuat laporan keuangan bagi suatu perusahaan atau badan-badan usaha karena dengan adanya laporan keuangan semua yang berhubungan dengan keuangan perusahaan tersebut pasti ada didalamnya. Laporan keuangan adalah laporan yang dirancang untuk para pembuat keputusan, terutama pihak di luar perusahaan, mengenai posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan. Laporan keuangan pada dasarnya adalah hasil dari proses akuntansi yang dapat digunakan sebagai alat untuk komunikasi antara data keuangan atau aktivitas suatu perusahaan dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan data atau aktivitas perusahaan tersebut. Laporan keuangan juga dapat dijadikan sebagai sumber informasi tentang perusahaan di masa lampau. Selain itu laporan keuangan juga dapat memberikan petunjuk untuk penetapan kebijakan di masa yang akan datang. Jadi, selain untuk menyediakan informasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam menilai kinerja manajemen perusahaan untuk membuat keputusan, juga sebagai alat pertanggungjawaban manajemen kepada pihak yang menanamkan dananya di perusahaan. Informasi laporan keuangan dipakai oleh banyak kelompok dengan tujuan yang berbeda. Hal tersebut terjadi sebab mereka memiliki kebutuhan yang berbeda terhadap laporan keuangan itu sendiri. Komponen laporan keuangan terdiri dari neraca (balance sheet), laporan laba rugi (income statement), laporan perubahan ekuitas (statement of shareholder’s equity), laporan arus kas (cash flow statement), catatan atas laporan keuangan (notes to financial statement).
Share:

Translate

news detik finance

Blogger templates